PASAR MODAL

PASAR MODAL

Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
INVESTASI PASAR MODAL
A. Prospektus
Prospektus adalah suatu dokumen yang memberikan informasi serta penjelasan mengenai penerbitan sekuritas baru beserta perusahaan penerbit.
B. Prospektus Red Herring
Prospektus Red Herring adalah prospektus yang disebarkan kepada calon investor sebelum adanya izin persetujuan penerbitan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).
C. Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah pasar tempat perusahaan yang baru menerbitkan sekuritas untuk menambah modal perusahaan.
D. Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah pasar tempat jual beli saham-saham perusahaan yang telah terbit untuk menambah modal perusahaan.
E. Insider / Pihak Dalam
Pihak Dalam atau Insider adalah pejabat, pemegang saham, direktur, dsb yang bisa mendapatkan informasi kegiatan dan kondisi operasional suatu perusahaan tertentu.
F. Harga Penawaran
Harga Penawaran adalah harga jual saham biasa yang ditawarkan kepada masyarakat umum.
G. Bursa Utama
Bursa Utama adalah suatu tempat resmi dan legal untuk perdagangan sekuritas yang telah terdaftar. Contohnya adalah Bursa Efek Surabaya / BES dan Bursa Efek Jakarta / BEJ yang menggabungkan diri.
H. Bursa Paralel
Bursa Paralel adalah jaringan dealer yang mengurus perdagangan sekuritas yang belum terdaftar secara resmi.
I. Perusahaan Publik
Perusahaan Publik adalah perusahaan yang pemiliknya adalah orang-orang yang menyertakan modal dan tidak terlibat secara langsung dalam operasional dan manajemen perusahaan tersebut.
J. Biaya Emisi
Biaya Emisi adalah biaya yang dikenakan atas penerbitan obligasi atau saham baru.
K. Persyaratan Margin
Persyaratan Marjin yaitu peraturan yang mengatur persentasi utang maksimum yang dapat digunakan untuk membeli sekuritas.

http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-pasar-modal-penjelasan-dasar-mengenai-investasi-perdagangan-pasar-modal-indonesia
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-modal-definisi-pelaku-jenis-dan.html
http://organisasi.org/pengertian-istilah-investasi-pasar-modal-pengertian-arti-definisi-prospektus-pasar-perdana-insider-bursa-utama-dll

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

ASURANSI

ASURANSI


Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".

Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :

a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :

"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".

Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:

"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:

a. "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b. "Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :

"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".

Fungsi Asuransi :

1. Transfer Resiko Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat
memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2.Kumpulan Dana Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.

PRINSIP DASAR ASURANSI

Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
• Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
• Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
• Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
Indemnity (Indemnitas)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.

Subrogation (Subrogasi)
Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain). Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada penanggung oleh tertanggung jika melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, maka XYZ, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan mengganti kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
Mekanisme Aplikasi subrogasi
• Tertanggung harus memilih salah satu sumber pengantian kerugian, dari pihak ketiga atau dari asuransi.
• Kalau tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari pihak ketiga, ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi, kecuali jumlah penggantian dari pihak ketiga tsb tidak sepenuhnya.
• Kalau tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari asuransi ia tidak boleh menuntut pihak ketiga. Karena hak menuntut tersebut sudah dilimpahkan ke perusahaan asuransi.
Contribution (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri yang berkaitan dengan meninggal dunia atau cacat tetap.

Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.


http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.html
http://www.wikimu.com/News/Print.aspx?id=1607

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Transfer dan Letter of Credit (L/C)

Penagertaian letter of credit

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.atau Letter of Credit atau L/C adalah bentuk jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank (issuing bank) kepada pihak beneficiary atau ordernya atas penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam L/C.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual
beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan
dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel
yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis
ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.

- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary.
Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau
‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.




4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.

- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.

Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak
menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank
yang menjadi advising bank.

Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.

- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.

Pengaertaian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.



Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya
apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer dimaksud belum dibayarkan.

Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer



Referensi:
http//sulastri.staff.gunadarma.ac.id
http://www.pdfqueen.com/html/aHR0cDovL3N1bGFzdHJpLnN0YWZmLmd1bmFkYXJtYS5hYy5pZC9Eb3dubG9hZHMvZmlsZXMvODgzNy9UVUdBUytCQU5LK2RhbitMRU1CQUdBK0tFVUFOR0FOMS5wZGY=

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS